Wednesday, December 2, 2009

Ota 17 Kali Gelar Perkara di KPK

The following article lists some simple, informative tips that will help you have a better experience with tech.
JAKARTA -- Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah akan balik ke markasnya untuk kembali aktif sebagai pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah kasus hukumnya dihentikan. Konsekuensinya, dua pelaksana tugas (plt) pimpinan KPK, Mas Achmad Santosa dan Waluyo, bakal diberhentikan dengan hormat. Bila dalam satu dua hari ini Kepres pemberhentian keduanya terbit, maka hanya dua bulan keduanya berkiprah di gedung yang terletak di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta itu. Mas Achmad atau biasa dipanggil Ota, mengaku 17 kali mengikuti gelar perkara. Setiap kali gelar perkara, ada dua kasus yang dibeber. "Jadi, selama dua bulan ini paling tidak ada 30 perkara yang ditangani," ujar Ota kepada JPNN di sela-sela acara di Balai Kartini, Jakarta, Rabu (2/12). Puluhan kasus itu terpilah-pilah, ada yang kasusnya masih harus didalami dalam tingkat penyelidikan, ada yang tahap penyelidikan mau naik ke penyidikan, dan ada yang akan dilanjutkan ke penuntutan.

I trust that what you've read so far has been informative. The following section should go a long way toward clearing up any uncertainty that may remain.

Selain itu, juga ikut menelaah 373 surat terkait bidang koordinasi dan supervisi, yang dipercayakan sebagai bidang kerja Ota selama di KPK. "Tidak ada waktu banyak untuk istirahat," ucap aktivis antikorupsi, yang selepas dari KPK berencana kembali mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain dosen, Ota menyebutkan akan kembali ke United Nation Development Programme (UNDP) sebagai Senior Advisor.

Dunia pemberantasan korupsi bukanlah hal baru bagi Ota. Saat penjaringan pimpinan KPK periode II yang akhirnya memilih Antasari Azhar sebagai ketua, Ota ikut menjadi tim seleksi. Tak heran begitu melihat KPK tengah dilanda masalah, Ota langsung menerima tawaran Presiden SBY untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan. Dia sadar benar bahwa tantangan yang akan dihadapi sangat berat, ditambah ekspektasi publik terhadap KPKuntuk memperkarakan koruptor yang tetap tinggi.

"Kami yakin kedua pimpinan itu (Bibit-Chandra) tak bersalah. Kami mencoba sepenuh hati membantu keduanya. Kita patut bersyukur mereka sudah tak dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya. Di tengah suasana kerja yang terus disorot seperti itu, KPK tetap berusaha kerja seperti biasa. Misalnya, kasus aliran suap cek perjalanan yang dilaporkan mantan anggota DPR RI Agus Condro tak lama lagi segera masuk pengadilan. Seperti diketahui, kasus ini menjerat 4 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka yakni Endin Aj Soefihara, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri. (pra,sam/JPNN)

There's no doubt that the topic of tech can be fascinating. If you still have unanswered questions about tech, you may find what you're looking for in the next article.

No comments:

Post a Comment