Selain itu, juga ikut menelaah 373 surat terkait bidang koordinasi dan supervisi, yang dipercayakan sebagai bidang kerja Ota selama di KPK. "Tidak ada waktu banyak untuk istirahat," ucap aktivis antikorupsi, yang selepas dari KPK berencana kembali mengajar di Fakultas Hukum Universitas Indonesia. Selain dosen, Ota menyebutkan akan kembali ke United Nation Development Programme (UNDP) sebagai Senior Advisor. Dunia pemberantasan korupsi bukanlah hal baru bagi Ota. Saat penjaringan pimpinan KPK periode II yang akhirnya memilih Antasari Azhar sebagai ketua, Ota ikut menjadi tim seleksi. Tak heran begitu melihat KPK tengah dilanda masalah, Ota langsung menerima tawaran Presiden SBY untuk mengisi kekosongan posisi pimpinan. Dia sadar benar bahwa tantangan yang akan dihadapi sangat berat, ditambah ekspektasi publik terhadap KPKuntuk memperkarakan koruptor yang tetap tinggi. "Kami yakin kedua pimpinan itu (Bibit-Chandra) tak bersalah. Kami mencoba sepenuh hati membantu keduanya. Kita patut bersyukur mereka sudah tak dinyatakan sebagai tersangka," ungkapnya. Di tengah suasana kerja yang terus disorot seperti itu, KPK tetap berusaha kerja seperti biasa. Misalnya, kasus aliran suap cek perjalanan yang dilaporkan mantan anggota DPR RI Agus Condro tak lama lagi segera masuk pengadilan. Seperti diketahui, kasus ini menjerat 4 mantan anggota DPR RI periode 1999-2004 sebagai tersangka yakni Endin Aj Soefihara, Hamka Yamdhu, Dudhie Makmun Murod, dan Udju Djuhaeri. (pra,sam/JPNN)
Beda waveful dengan facebook pro adsense dll
6 days ago
No comments:
Post a Comment