Wednesday, December 2, 2009

Demokrat Ditantang Datangi KPK

Do you ever feel like you know just enough about tech to be dangerous? Let's see if we can fill in some of the gaps with the latest info from tech experts.
JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margareto Kamis menyarankan Partai Demokrat untuk segera mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan meminta agar komisi tersebut segera memeriksa Sri Mulyani Indrawati dan Boediono sebagai saksi kasus kucuran dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century. "Saya kira langkah tersebut menjadi penting dan strategis bagi institusi Partai Demokrat guna mengurangi berbagai spekulasi politik yang saat ini beredar di ruang-ruang publik," saran Margareto Kamis, di Jakarta, Rabu (2/12).

Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about tech? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?

Dia jelaskan, untuk saat ini Sri Mulyani Indrawati dan Boediono memang belum cukup bukti yang kuat jika dikatakan telah melanggar undang-undang. "Secara legalitas, benar Sri Mulyani dan Boediono belum bisa dinilai telah melanggar undang-undang. Tapi dalam perspektif etika konstitusional dua orang kepercayaan SBY itu telah cacat. Dalam konteks ini, Partai Demokrat harus cepat-cepat minta KPK memeriksanya," pinta Margareto.

Selain itu, Margareto juga punya keyakinan yang penuh bahwa sosok Boediono dan Sri Mulyani sama sekali tidak menerima manfaat apapun dari kucuran dana Rp6,7 triliun ke Bank Century itu. "Saya yakin betul keduanya tidak menerima manfaat apapun baik uang, jabatan atau lainnya dari dana tersebut. Keyakinan saya itu 100 persen," tegasnya.

Tapi dalam UU Korupsi, lanjut Margareto, setidaknya kedua orang tersebut telah memperkaya orang lain, setidaknya Robert Tantular (pemilik Bank Century) hingga dia harus masuk penjara atas perintah Wakil Presiden yang saat itu dijabat oleh Jusuf Kalla.
 
Di tempat terpisah, Wakil Ketua DPD La Ode Ida menambahkan bahwa perintah Wapres Jusuf Kalla kepada pihak Kepolisian untuk segera menangkap Robert Tantular bukanlah upaya mengintervensi hukum. "Saat itu JK adalah pelaksana tugas kepresidenan karena presiden saat itu tengah berada di luar negeri. Soal kebenaran hukumnya, silakan diuji di pengadilan. JK memerintahkan penangkapan karena dia saat itu harus bertanggung jawab atas keadaan keuangan negara," kata La Ode Ida. (fas/JPNN)

That's how things stand right now. Keep in mind that any subject can change over time, so be sure you keep up with the latest news.

No comments:

Post a Comment