JAKARTA - Rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Angket Bank Century agar Boediono dan Sri Mulyani nonaktif dinilai tak bakal efektif. Kendati hal itu boleh juga sekadar sebagai statement politik dan psywar kepada SBY-Boediono. "Masalahnya, apakah menurut konstitusi kita, mereka dapat dinonaktifkan atau menonaktifkan diri?" kata Wakil Ketua Dewan Pakar DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lukman Hakiem, kepada JPNN, Jumat (18/12). Menurut salah seorang juru bicara pasangan JK-Wiranto pada pilpres lalu ini, dinonaktifkan atau menonaktifkan diri hanya mungkin untuk Sri Mulyani. Karena sebagai Menkeu, dia diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Think about what you've read so far. Does it reinforce what you already know about tech? Or was there something completely new? What about the remaining paragraphs?
Namun, penonaktifan Boediono sebagai Wapres tidak mungkin dilakukan oleh Presiden. Karena Wapres bukan bawahan Presiden, sehingga juga tidak diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. "Penonaktifan Wapres Boediono hanya bisa dilakukan oleh Sidang Istimewa MPR," tambah Lukman. Bagaimana jika Boediono menonaktifkan diri? "Itu juga lucu, karena bagaimana mungkin seorang pejabat membikin SK nonaktif untuk dirinya sendiri," katanya. Oleh karena itu, lanjut Lukman, untuk Boediono yang paling tepat adalah mengundurkan diri. Resikonya, Boediono tentu tak bisa balik lagi untuk mengambil jabatannya sebagai Wapres. (har/jpnn)
Namun, penonaktifan Boediono sebagai Wapres tidak mungkin dilakukan oleh Presiden. Karena Wapres bukan bawahan Presiden, sehingga juga tidak diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. "Penonaktifan Wapres Boediono hanya bisa dilakukan oleh Sidang Istimewa MPR," tambah Lukman. Bagaimana jika Boediono menonaktifkan diri? "Itu juga lucu, karena bagaimana mungkin seorang pejabat membikin SK nonaktif untuk dirinya sendiri," katanya. Oleh karena itu, lanjut Lukman, untuk Boediono yang paling tepat adalah mengundurkan diri. Resikonya, Boediono tentu tak bisa balik lagi untuk mengambil jabatannya sebagai Wapres. (har/jpnn)
No comments:
Post a Comment