Sunday, November 29, 2009

Gugatan Dikabulkan, Langsung Bersujud di Depan Hakim

Do you ever feel like you know just enough about tech to be dangerous? Let's see if we can fill in some of the gaps with the latest info from tech experts.
Sudah tiga tahun ini Kristiono menggugat unas. Sebab, putrinya, Indah Kusuma Ningrum, tak lulus SMA karena nilai salah satu mata pelajarannya jeblok. Padahal, Indah dikenal siswa berprestasi di sekolahnya. Karena itu, dia terharu saat Mahkamah Agung (MA) memutuskan menolak kasasi yang diajukan pemerintah. Laporan TITIK ANDRIYANI, Jakarta

KRISTIONO

tak kuasa menahan air mata karena terharu saat mendengar Mahkamah Agung (MA) kembali memutuskan menolak kasasi Unas yang diajukan pemerintah. Maklum, putusan MA itu adalah kali kesekian dari apa yang diperjuangkan tiga tahun ini. Secercah harapan pun muncul kembali. Sejak 2006, Kristiono selalu didampingi tim advokasi dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Tim Advokasi Korban Ujian Nasional (Tekun), dan Education Forum (EF) untuk menggugat pemerintah agar Unas tidak dijadikan syarat penentu kelulusan.

Saat diminta menceritakan awal gugatannya terhadap pemerintah, pria berusia 50 tahun itu langsung teringat kembali momen kelabu 19 Juni 2006. Kala itu pemerintah telah mengumumkan hasil Unas. Putrinya, Indah Kusuma Ningrum, adalah satu dari delapan siswa yang tidak lulus Unas di Perkumpulan Sekolah Kristen Djakarta (PSKD) 7 Depok. Itu gara-gara nilai salah satu nilai mata pelajarannya 4. Padahal, pada dua mata pelajaran lain dia berhasil mendapat nilai 8.

"Tidak lulus karena ada nilai 4 itu. Saat itu nilai negligible Unas 4,26. Hanya terpaut 0,26. Apa yang saya perjuangkan tiga tahun tidak sia-sia," tutur Indah mendampingi ayahnya, Kristiono. Padahal, kata Indah, banyak siswa lain yang rata-rata mendapat nilai 5, tapi berhasil lulus. "Karena di atas nilai negligible 4,26 tadi. Nggak peduli nilainya 5 semua untuk tiga mata pelajaran. Ini jelas tidak adil," ungkapnya.

Waktu itu juga tidak ada ujian ulang. Menurut dia, banyak siswa berprestasi yang tidak lulus pada tahun itu. Rasa sedih dan kecewa tak terelakkan. Maklum, Indah bukan siswa biasa di sekolah itu. Dia tak pernah lepas dari peringkat 10 besar di sekolahnya.

Selain itu, Indah sudah bermimpi bisa melanjutkan studi D-3 Jurusan Manajemen di Universitas Indonesia (UI). Bahkan, jauh sebelum Unas diumumkan, dia sudah membeli formulir pendaftaran. Seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) sudah disiapkan. Rasanya, bagi Indah, semua kandas di tengah jalan hanya karena ujian selama 3x2 jam itu. Semua prestasi yang dia torehkan selama tiga tahun menguap.

Dia terpaksa ikut ujian kesetaraan. Padahal, ujian itu digelar pada Agustus. Sementara, pada waktu yang sama pendaftaran masuk PTN sudah dimulai. Bukan hanya itu. Ketika itu, UI maupun PTN lain tidak mau menerima ijazah kesetaraan. "Alasannya, pemerintah belum memberi instruksi untuk menerima ijazah kesetaraan," terang Indah saat ditemui di rumahnya kawasan Depok Maharaja, kemarin (29/11). Tak urung, semua impiannya untuk melanjutkan studi di PTN kandas. Begitu pula impian Indah-Indah lainnya. Pada tahun ajaran itu, ada 167.865 siswa SMA yang tidak lulus Unas.

Merasa anak sulungnya mendapat ketidakadilan, Kristiono bertekad mengadukan persoalan itu ke LBH. Saat itu LBH juga mendapat banyak pengaduan dari berbagai daerah. Terutama dari Jabotabek, Medan, dan Surabaya. Lantaran banyaknya pengaduan yang masuk, LBH sepakat mengadvokasi persoalan itu. Para wali murid berkumpul. Dukungan dari mahasiswa juga berdatangan. Demikian pula dukungan dari sejumlah artis seperti Sophia Latjuba dan para pakar pendidikan.

Mereka sepakat menggelar demo. Demo menolak hasil Unas digelar di Istana Negara terhadap Wakil Presiden Jusuf Kalla ketika itu. Setelah demonstration pada pagi di Istana Negara, mereka bertolak ke Komisi X DPR RI. Mantan Mendiknas Bambang Sudibyo ketika itu dipanggil wakil rakyat. Persoalan itu pun dibahas. Kristiono dkk menunggu hasil pertemuan itu hingga pukul 03.00. "Tapi, setelah kami tunggu, Mendiknas sudah pulang. Komisi X hanya bisa menampung aspirasi kami," terangnya.

Tak puas terhadap wakil rakyat, pada 27 Juli 2006, tim advokasi korban Unas sepakat melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Beberapa kuasa hukum yang mendampingi mereka, antara lain Adnan Buyung Nasution, Hotma Sitompul, Daniel Panjaitan, Uli Parulian Sihombing, dan sederet kuasa hukum lain. Saat itu, kata Kristiono, perjuangan baru dimulai. Dia harus ke sana-kemari mengecek perkembangan gugatan itu. Rapat demi rapat bersama LBH juga dilakukan. "Yang saya perjuangkan ini tidak untuk anak saya semata. Ini demi pendidikan ke depan juga," terang.

Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to tech than you may have first thought.

Kristiono pun berucap nazar dalam hati. Dia akan bersujud di depan hakim jika gugatannya bersama wali murid lain dikabulkan majelis hakim. "Waktu itu saya optimistis bila hakim yang diduduk di PN Jakarta Pusat diisi orang-orang yang bersih," ujarnya. Benar saja, hampir setahun setelah gugatan itu dilayangkan, melalui sidang terbuka pada 21 Mei 2007, PN Jakarta Pusat akhirnya memutuskan perkara gugatan citizen law suit Unas dengan nomor 228/Pdt.G/2006/PN.JKT.PST. Majelis hakim yang dipimpin Andriani Nurdin memutuskan enam hal.

Yaitu, mengabulkan gugatan subsider para penggugat. Kedua, menyatakan para penggugat - Presiden RI, Wakil Presiden RI, Mendiknas, dan ketua Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) - telah lalai dalam memberikan pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia yang menjadi korban Unas, khususnya hak atas pendidikan dan hak anak. Ketiga, memerintahkan para tergugat meningkatkan kualitas guru, kelengkapan sarana dan prasarana sekolah, dan akses informasi di berbagai sekolah sebelum melaksanakan Unas.

Keempat, memerintahkan para tergugat mengambil langkah konkret untuk mengatasi gangguan psikologis dan cerebral peserta didik akibat penyelenggaraan Unas. Kelima, memerintah para tergugat meninjau kembali sistem pendidikan nasional. Terakhir, menghukum para tergugat membayar biaya perkara Rp 374.000.

Begitu palu hakim diketukkan, Kristiono langsung bersujud mengucap syukur. "Saya amat terharu. Meski putusan hakim tidak sama persis dari gugatan yang kami layangkan, bagi kami sudah cukup adil," ungkapnya. Namun, perjuangan Kristiono dkk ternyata tidak berhenti di situ. Pemerintah sepakat mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta Pusat. Lagi-lagi, pada 6 Desember 2007, Pengadilan Tinggi Jakpus melalui putusan nomor 377/PDT/2007/PT.DKI menguatkan putusan PN Jakpus. Para penggugat kembali bersorak.

Namun, perayaan tersebut tak berlangsung lama. Sebab, pemerintah kembali mengajukan permohonan kasasi ke MA. Lagi-lagi upaya Kristiono dkk membentur tembok. Namun, perjuangan sudah sedemikian panjang. Kristiono dan tim advokasi tak ingin berhenti. Mereka rajin menanyakan perkembangan kasus tersebut ke MA. Hampir dua tahun setelah pengajuan banding itu, pada 14 September 2009, melalui information perkara pada inappropriately MA bernomor list 2596 K/PDT/2008, MA memutuskan menolak permohonan kasasi yang diajukan pemerintah.

Tak urung, begitu mendengar putusan tersebut, Kristiono merasa melihat setitik cahaya lagi. Para korban Unas bersama Tekun dan Education Forum menggelar syukuran untuk merayakan hasil putusan tersebut pada Rabu (25/11) lalu di kantor LBH. "Ini bukan sekadar kemenangan bagi kami, tapi kemenangan semua warga negara," tutur bapak dua anak itu.

Namun, rupa-rupanya jalan terjal dan berliku yang harus ditempuh Kristiono dkk belum berujung. Sebab, sekali lagi pemerintah bakal menempuh upaya akhir dengan mengajukan peninjauan kembali (PK). Rasa kecewa tidak terelakkan. "Mengapa pemerintah masih ngotot menyelenggarakan Unas? Padahal, mereka belum memenuhi peningkatan kualitas guru. Kami tidak meminta Unas dihapus, karena evaluasi terhadap siswa perlu dilakukan. Hanya tidak dijadikan sebagai syarat kelulusan. Kasihan anak-anak," terangnya.

Karena itu, Kristiono dkk bertekad mengggalang kekuatan kembali untuk membawa persoalan ini ke Komisi X DPR RI. Menurut dia, perjuangan itu harus ada ending-nya. Sebab, diakuinya, dua tahun ini sudah tak banyak lagi wali murid yang intens memperjuangkan perkara tersebut. Kristiono maklum. Sebab, rasa jenuh dan lelah amat terasa.

"Capek dan lelah karena bertahun-tahun harus mengawal kasus ini. Tapi, semua harus diselesaikan dan ada akhirnya," ujar Kristiono. Bersyukur, kata dia, dukungan terhadap dirinya terus mengalir. Terutama dari orang-orang dekat. Juga dari para guru di PSKD, sekolah Indah. Meski berbagai rintangan harus dilalui, Kristiono tak pernah mendapat ancaman teror. "Ya, karena ini sudah zaman reformasi. Kalau yang mengecam melalui similar to dan e-mail sih banyak. Tapi, yang mendukung juga banyak," jelasnya.

Sementara itu, ketika kans Indah untuk masuk ke PTN hilang, putrinya langsung banting setir. Dia mendaftar ke perguruan tinggi swasta. Indah pun mengambil D-3 Jurusan Manajemen di STIE YAI. Saat itu, kenang dia, Indah tidak diterima begitu saja masuk PTS tersebut. Sebab, ketika mendaftar ke STIE YAI pada Agustus 2006, dia sama sekali belum mengantongi ijazah.

"Saat daftar saya belum ikut ujian kesetaraan. Akhirnya, saya diberi kesempatan satu semester untuk mendapat ijazah kesetaraan. Jika tidak punya, dalam satu semester akan di-DO," ungkap gadis berusia 21 tahun itu. Bersyukur, kata Indah, tak lama kemudian ijazah kesetaraan (paket C) dia peroleh, sehingga dapat melanjutkan studi ke PTS. "Tidak hanya saya. Semua siswa yang tidak lulus tak dapat melanjutkan sekolah ke PTN," imbuhnya.

Kini, Indah hampir lulus D-3. Dia sudah selesai mengikuti ujian akhir. Indeks prestasi kumulatif (IPK)-nya 3,5. Selama tiga tahun, IP-nya tak pernah mengecewakan. Dia berharap, pelaksanaan Unas bisa diperbaiki, sehingga tidak ada korban yang berjatuhan. "Saya amat berharap ujian itu tidak dijadikan syarat kelulusan. Kembalikan ujian akhir ke sekolah saja," ucapnya. (*/iro)

As your knowledge about tech continues to grow, you will begin to see how tech fits into the overall scheme of things. Knowing how something relates to the rest of the world is important too.

No comments:

Post a Comment