Monday, May 10, 2010

KPU Medan Harus Tunggu Putusan Banding

The following article presents the very latest information on indonesia. If you have a particular interest in indonesia, then this informative article is required reading.
POLITIK - PILKADA
JAKARTA --  Mantan Staf Ahli Mahkamah Konstitusi (MK) Refly Harun mengatakan, upaya banding KPU Medan atas putusan tingkat pertama PTUN, tidak bisa menghanguskan hak politik Rudolf M Pardede untuk maju sebagai calon walikota Medan, berpasangan dengan Afifudin. Lantaran menyangkut hak politik seseorang, upaya banding tidak bisa dijadikan dalih untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada tanpa menyertakan pasangan Rudolf-Afif. "Dalam kasus Medan ini, KPU Medan tidak bisa mengulur-ulur waktu, melakukan buying time, dengan alasan banding. Upaya hukum banding, tidak bisa menghilangkan hak kontitusional warga," ujar Refly Harun kepada JPNN di Jakarta, Senin (10/5).

Lebih lanjut pakar Hukum Tata Negara (HTN) itu mengatakan, ketika ada upaya banding tapi tahapan pilkada terus dilanjutkan tanpa mengikutsertakan pasangan Rudolf-Afif, maka putusan tingkat banding menjadi percuma saja. "Ketika putusan banding menguatkan putusan PTUN misalnya, KPU Medan bisa berdalih lagi, pencoblosan (yang tanpa diikuti pasangan Rudolf-Afif, red) toh sudah selesai. Lantas buat apa putusan banding itu?" ujar Refly, yang juga peneliti senior di Centre for Electoral Reform (CETRO) itu.

The best time to learn about indonesia is before you're in the thick of things. Wise readers will keep reading to earn some valuable indonesia experience while it's still free.

Refly mengatakan, secara prinsip, KPU Medan harus melaksanakan putusan PTUN yang menyatakan pasangan Rudolf-Afif memenuhi persyaratan. "Prinsipnya, penyelenggara pemilu/kada harus tunduk kepada putusan pengadilan," ucapnya.

Dikatakan, harus ada niat baik dari KPU Medan menyikapi putusan PTUN ini. Karena sudah telanjur mengajukan banding, mestinya tahapan pilkada ditunda dulu, untuk menunggu putusan tingkat banding. Ketika putusan banding belum keluar, KPU Medan jangan terburu masuk ke tahapan hari H pemungutan suara. "Jadi, putusan banding harus ditunggu. Dalam waktu bersamaan, semua pihak harus mendorong agar putusan banding cepat dikeluarkan. KPU Medan sendiri harus berkomitmen, apa pun putusan di tingkat banding, harus tunduk. Jangan cari alasan dengan melakukan buying tiem lagi, dengan mengajukan upaya hukum lanjutan setelah banding. Ini yang saya maksud dengan niat baik itu," ujar Refly.

Seperti diketahui, kasus pilkada Medan ini bermula tatkala KPU Medan menyatakan surat keterangan pengganti ijazah milik Rudolf tidak sah dan karenanya pasangan Rudolf-Afif dicoret dari pencalonan. Rudolf, yang saat ini masih menjadi anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) itu, lantas mengajukan gugatan ke PTUN. Dalam putusannya, PTUN menyatakan Rudolf memenuhi persyaratan maju sebagai calon walikota Medan.

Namun, KPU Medan tidak mau melaksanakan putusan PTUN dan tetap melanjutkan tahapan pilkada. KPU Pusat sendiri, menyikapi putusan PTUN, sudah menggelar pleno dan menyurati KPU Medan agar menjalankan putusan PTUN itu. Hanya saja, keputusan pleno KPU Pusat juga tak digubris KPU Medan. Pemungutan suara pilkada Medan sendiri tetap digelar 12 Mei 2010. (sam/jpnn)

The day will come when you can use something you read about here to have a beneficial impact. Then you'll be glad you took the time to learn more about indonesia.

No comments:

Post a Comment