Friday, May 7, 2010

Gubernur Sumut Dicekal

The only way to keep up with the latest about indonesia is to constantly stay on the lookout for new information. If you read everything you find about indonesia, it won't take long for you to become an influential authority.
NASIONAL - HUKUM
JAKARTA -- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Departemen Hukum-HAM, secara resmi telah mengeluarkan surat cegah tangkal (cekal) untuk Gubernur Sumut Syamsul Arifin. Perintah cekal ini berlaku setahun ke depan, terhitung sejak 16 April 2010.  Dengan demikian, selama setahun ke depan Syamsul dilarang bepergian ke luar negeri. Dikeluarkannya surat cekal ini atas permohonan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Ya, dicegah ke luar negeri sejak 16 April 2010," kata Direktur Penindakan dan Penyidikan Imigrasi, M Husin Alaidrus, saat dihubungi sejumlah wartawan yang biasa meliput di gedung KPK, Jumat (7/5). Menurut Deputy Penindakan KPK, Ade Rahardja, pihaknya memang sudah mengajukan surat permohonan cekal terhadap Syamsul.

Mengenai mengapa Syamsul tidak ditahan saja, KPK beranggapan Syamsul bisa bersikap kooperatif. Plt Ketua KPK Moh Jasin menjelaskan, bahwa sampai saat ini tim penyidik sedang mengembangkan penyidikan.

Those of you not familiar with the latest on indonesia now have at least a basic understanding. But there's more to come.

"Apabila yang bersangkutan kooperatif, tidak lari atau tidak menghilangkan barang bukti, maka penahanan masih dipertimbangkan untuk tidak dilakukan," ujar Jasin di acara perbincangan pimpinan KPK dengan wartawan di gedung KPK, Kamis (6/5) lalu.

Hal yang sama dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan, Bibit Samad Rianto. Alasan yang disampaikan KPK, Syamsul belum ditahan karena bersikap baik. "Selama tersangka tidak melakukan intimidasi kepada pelapor saya kira pertimbangan tidak ditahan dulu," lanjut Bibit.

Seperti diketahui, KPK baru mengumumkan status Syamsul naik menjadi tersangka pada 20 April 2010. Saat itu Juru Bicara KPK Johan Budi menjelaskan, penetapan sudah dilakukan pekan lalu. Jadi, kemungkinan besar permohonan cekal dari KPK ke Ditjen Imigrasi dilakukan bersamaan dengan penetapan Syamsul sebagai tersangka kasus dugaan korupsi APBD Langkat 2000-2007, dengan kerugian negara Rp31 miliar.

Dalam kasus ini Syamsul dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 dan/atau pasal 8 Undang undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah menjadi UU Nomor 20 tahun 2001. (sam/jpnn)

Don't limit yourself by refusing to learn the details about indonesia. The more you know, the easier it will be to focus on what's important.

No comments:

Post a Comment