JAKARTA - Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kementerian Kehutanan akan membahas keberadaan vila bodong di kawasan hutan lindung maupun konservasi alam. "Jumat hari ini akan dibahas bersama-sama. Apakah keberadaan villa-villa itu melanggar hukum atau tidak, Astaga.com lifestyle on the net bisa diputuskan setelah pertemuan bersama ini," kata Direktur Jenderal Perlindungan Hutan dan Koservasi Alam Darori, kepada wartawan di Jakarta. It seems like new information is discovered about something every day. And the topic of indonesia is no exception. Keep reading to get more fresh news about indonesia.
Menurut Darori, BPN akan menjelaskan mengenai surat-surat kelengkapan area pengganti dari Yayasan Veteran, yang dulunya meminta area tersebut untuk perkebunan. "Saya dengar area penggantinya surat-suratnya masih dikuasai masyarakat Subang," tambahnya. Darori mengatakan, kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi. Masyarakat setempat yang sudah tinggal puluhan tahun di kawasan tersebut, bisa tetap tinggal dan tempatnya dijadikan Desa Konservasi, harus memenuhi beberapa kriteria, katanya. Diantaranya adalah rumah penduduk tidak permanen, dan telah menetap sejak tahun 70an. (Lev/JPNN)
Menurut Darori, BPN akan menjelaskan mengenai surat-surat kelengkapan area pengganti dari Yayasan Veteran, yang dulunya meminta area tersebut untuk perkebunan. "Saya dengar area penggantinya surat-suratnya masih dikuasai masyarakat Subang," tambahnya. Darori mengatakan, kawasan tersebut merupakan kawasan konservasi. Masyarakat setempat yang sudah tinggal puluhan tahun di kawasan tersebut, bisa tetap tinggal dan tempatnya dijadikan Desa Konservasi, harus memenuhi beberapa kriteria, katanya. Diantaranya adalah rumah penduduk tidak permanen, dan telah menetap sejak tahun 70an. (Lev/JPNN)
No comments:
Post a Comment