Tuesday, June 1, 2010

Polri Tak Akan Lepas Susno

Would you like to find out what those-in-the-know have to say about indonesia? The information in the article below comes straight from well-informed experts with special knowledge about indonesia.
NASIONAL - HUKUM
JAKARTA" Markas Besar (Mabes) Polri tetap tak ingin melepaskan susno Duadji. Sekalipun Lembaga Perlindungan Saksi Korban (LPSK) akan memintanya. Mabes Polri berdalih pihaknya lebih berwenang menahan Susno, karena sudah terlebih dahulu menetapkan status tersangka terhadap Susno. "Susno sudah terlebih dahulu berstatus tersangka, dan sekarang baru LPSK baru menetapkan statusnya sebagai saksi yang dilindungi. Tolong dilihat kapasitas, sudah tersangka kok barus jadi saksi dilindungi," kata Kadiv Humas Polri Irjen (pol) Edward Aritonang kepada wartawan di Jakarta, Selasa (1/6). Dengan alasan itupula, hingga kini Mabes Polri belum memberikan lampu hijau terhadap LPSK.
Alasannya, selain tersangka dalam kasus Arwana yang disuarakannya, Susno juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan pemilihan gubernur Jawa Barat.˜Karena status tersangka lebih dulu kami tetapkan daripada LPSK tetapkan sebagai orang yang dilindungi sebagai saksi, tambbahnya.

Edward menyebut, pihaknya baru akan memberikan Susno kepada LPSK jika setatus sebagai tersangka itu telah berubah. Saat ini ujarnya, kewenangan menahan dan memindahkan Susno, merupakan kewenangan penyidik atas sangkaan yang dikenakan.

If you find yourself confused by what you've read to this point, don't despair. Everything should be crystal clear by the time you finish.

˜ Yang berwenang memindahkan tahanan itu adalah penyidik yang menahan tidak ada orang lain, kalau dipindahkan ke tahanan mabes, ke tahanan rutan itu kewenangan penyidik dan penyidik menganggap tidak perlu memindahkan, tambahnya.

Sebagai gambaran Susno ditahan di Markas Komando (Mako) Brimob, Kelapa Dua, Depok,  Jawa Barat karena sangkaan korupsi dan suap. Susno pun meminta perlindungan kepada LPSK karena merasa harus dilindungi dalam kasus yang disuarakannya sendiri. Yakni dugaan sindikasi makelar kasus dalam perkara Arwana, pertama kali disuarakan Susno. Namun belakangan Susno ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu.

Dari pihak LPSK menyebut akan memberikan perlindungan secara fisik dan hukum kepada Susno. bahkan rencanannya, LPSK akan mengeluarkan Susno dari tahanannya ke safe house milik mereka.(zul/jpnn)

Now that wasn't hard at all, was it? And you've earned a wealth of knowledge, just from taking some time to study an expert's word on indonesia.

No comments:

Post a Comment