Tuesday, June 29, 2010

Incar Yusril, Kejagung Periksa Mantan Kepala Koperasi

Have you ever wondered what exactly is up with indonesia? This informative report can give you an insight into everything you've ever wanted to know about indonesia.
NASIONAL - HUKUM
JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan korupsi biaya akses Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan pengusaha Hartono Tanoesoedibjo mulai dilakukan Kejaksaan Agung. Kemarin (29/6), tim penyidik menggali keterangan dari tiga orang saksi. Ketiga saksi itu adalah mantan Kepala Biro Keuangan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkum HAM Ismail Barmawi, perintis Sisminbakum John Sarodja Saleh, dan mantan Ketua Koperasi Pengayoman Pegawai Departemen Kehakiman (KPPDK) Ali Amran Djannah.

Kapuspenkum Didiek Darmanto mengatakan, ketiga saksi tersebut memenuhi panggilan dan mulai menjalani pemeriksaan mulai pukul 10.00 di Gedung Bundar, Kejagung. Pemeriksaan terhadap mantan ketua koperasi terkait dengan adanya pembagian akses fee antara koperasi dengan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), yang menjadi rekanan. Jumlahnya 10:90 persen.

The information about indonesia presented here will do one of two things: either it will reinforce what you know about indonesia or it will teach you something new. Both are good outcomes.

Ditanya wartawan soal penandatanganan perjanjian kerjasama itu, Ali Amran tidak menjawabnya. "Saya kurang tahu. Saya sakit, saya sakit," katanya lantas berlalu usai menjalani pemeriksaan. Namun kuasa hukum Ali, Zainudin Yulianto mengungkapkan, kliennya memang ikut menandatangan salah satu surat perjanjian dalam Sisminbakum. ?Benar, dia ikut tanda tangan,? katanya. Namun tidak merinci surat perjanjian yang dimaksud. "Itu sudah masuk materi. Tanya jaksa saja," kilahnya saat ditanya tentang datangnya inisiatif kerjasama.

Dalam Sisminbakum, terdapat surat perjanjian kerja sama antara Koperasi Pengayoman denga PT SRD tertanggal 8 November 2000 tentang Penetapan tarif akses fee. Zainudin juga mengelak saat ditanya tentang penetapan tarif biaya akses yang dikenakan terhadap notaris. Dia hanya menegaskan, kliennya dicecar dengan 30 pertanyaan oleh tim penyidik dalam kapasitas sebagai mantan ketua KPPDK. "(Keterangan) untuk keterlibatan kedua tersangka (Yusril dan Hartono, Red)," katanya.

Dalam kasus Sisminbakum, Ali Amran juga ditetapkan sebagai tersangka. Namun berkasnya belum diajukan ke pengadilan. Sementara empat tersangka lain sudah disidangkan, yakni Dirut PT SRD Yohanes Waworuntu. Kemudian tiga mantan Dirjen AHU, yaitu Romli Atmasasmita, Zulkarnaen Yunus, dan Syamsudin Manan Sinaga.

Hari ini, dijadwalkan tiga orang saksi lagi diperiksa. Yaitu Gerald Yakobus, Romli Atmasasmita, dan Yohanes Waworuntu. Besok, pemeriksaan dilanjutkan dengan memeriksa dua tersangka, Yusril dan Hartono. (fal/iro)

Take time to consider the points presented above. What you learn may help you overcome your hesitation to take action.

No comments:

Post a Comment