TANGERANG-Pengadilan Negeri (PN) Tangerang yang selama ini dijuluki neraka bagi terdakwa kasus narkoba mulai luntur. Pasalnya, siapapun yang berhadapan dengan majelis hakim di pengadilan ini baik itu warga negara Indonesia maupun asing dipastikan tidak akan lolos dari vonis mati. Namun, julukan itu sudah berubah. Buktinya, empat wanita asal Iran hanya divonis masing-masing 18 tahun penjara karena membawa 16,8 kilogram sabu-sabu (SS).
Putusan itu lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu hukuman penjara seumur hidup. Keempat terdakwa adalah, Zohreh Sadat Khosravian, 49, Mitrasadat Joudi, 24, Delkesh Irani, 41, dan Roushan Karimpau, 55. Sebelum amar putusan dibacakan ketua mejelis hakim, keempat terdakwa yang duduk dikursi pesakin sempat memprotes agar media cetak dan elektorik untuk tidak mengambil gambar mereka.
No, fotono foto saya pusing dan stres, teriak salah satu terdakwa sambil menunjukkan tangannya kepada wartawan. Ketua mejelis hakim, Ismail menyatakan keempat terdakwa terbukti bersalah dan melawan hukum karena melanggar pasal 132 ayat (1) jo pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Karena pertimbangan itu maka kami menjatuhkan putusan masing-masing terdakwa 18 tahun penjara, ujar Ismail dihadapan JPU dari Kejari Tangerang, Ina Mammua. You may not consider everything you just read to be crucial information about indonesia. But don't be surprised if you find yourself recalling and using this very information in the next few days.
Selain hukuman 18 tahun penjara, masing-masing terdakwa didenda 1 miliar atau subsider 3 bulan penjara dikurangi masa hukuman. Sebelum menjatuhkan hukuman ini, kata Ismail, hal-hal yang meringkan para terdakwa adalah suami dan anak-anak, menyesali perbuatan, tidak tidak tahu kalau barang yang dititipkan itu adalah sabu-sabu seberat 16,8 kg dan belum pernah dihukum. Seperti diberitaka sebelumnya, keempatnya dibekuk setelah turun dari pesawat Emirates Airlanes EKA 356 pada 19 oktober 2009 lalu. Saat dilakukan pemeriksaan dengan mengunakan x-ray petugas mendeteksi tas koper milik para terdakwa yang mencurigakan. Setelah dibuka satu persatu, petugas menemukan 4,100 gram sabu-sabu di tas milik Zohreh Sadat Khosravian; 3,380 gram di tas Mitrasadat Joudi di tas Delkesh Irani seberat 4,340 gram, dan dalam tas Roushan Karimpau Rardentani 4, 260. (gin)
No comments:
Post a Comment