Saturday, March 13, 2010

Syarat Pemekaran Sering 'Diakali'

Imagine the next time you join a discussion about indonesia. When you start sharing the fascinating indonesia facts below, your friends will be absolutely amazed.
JAKARTA-- Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Astaga.com lifestyle on the net (Formappi) Sebastian Salang, menilai, mestinya para anggota Komisi II DPR menggunakan pertimbangan obyektif dalam menyikapi 22 RUU pemekaran yang sudah diajukan ke pemerintah. Sebastian menyebutkan, hasil evaluasi sejumlah kalangan dan evaluasi pemerintah, menyebutkan bahwa mayoritas daerah Astaga.com lifestyle on the net hasil pemekaran mengalami kegagalan. "Berapa sih yang berhasil? 80 persen kan gagal," cetus Sebastian kepada JPNN, Sabtu (13/3). Sebastian mendorong anggota Komisi II DPR untuk mendukung sikap pemerintah yang belum mau membahas RUU pemekaran alias moratorium dulu. Setelah evaluasi daerah pemekaran diketahui hasilnya, barulah ke-22 RUU itu disikapi.

Menurutnya, sebenarnya jika persyaratan pebentukan daerah otonom Astaga.com lifestyle on the net dipegang teguh, jumlah daerah pemekaran tidak membludak seperti sekarang ini. "Sebenarnya syaratnya berat, tapi sering diakali, sehingga tak obyektif," cetusnya.

It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of indonesia. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.

Untuk paket 20 RUU, 12 sudah memenuhi persyaratan administrasi, yakni calon Kabupaten Muna Barat, Kabupaten Kolaka Timur dan Kota Raha di Provinsi Sulawesi Tenggara. Selain itu, Kabupaten Manokwari Selatan dan Kabupaten Pegunungan Arfak di Provinsi Papua Barat. Ada juga dari Provinsi Sumatera Selatan yakni calon Kabupaten Musi Rawas Utara dan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir. Dari Provinsi Sulawesi tengah ada calon Kabupaten Banggai Laut dan Kabupaten Morowali Utara. Selain itu calon Kabupaten Pesisir Barat (Lampung), calon Kabupaten mamuju Tengah (Sulawesi Barat), dan calon kabupaten Grime Nawa (Papua).

Sedang 8 RUU belum memenuhi syarat administrasi yakni calon Kabupaten Rokan Darussalam (Riau), calon Povinsi Kalimantan Utara, calon Provinsi Papua Tengah, calon Provinsi Sulawesi Timur, calon Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA), calon Provinsi Aceh Barat Selatan (Abas), calon Provinsi Papua Barat Daya, dan calon Provinsi Papua Selatan.

Belakangan, ada lagi tambahan 2 RUU, namun belum jelas RUU pemekaran daerah mana yang sudah masuk paket ini. Yang jelas, pembahasan ke-22 RUU itu ditunda karena menunggu selesainya penyusunan grand strategy penataan daerah, yang akan disusul dengan revisi UU NOmor 32 Tahun 2004, yang rencananya juga akan memperketat persyaratan pembentukan daerah otonom baru. (sam/jpnn)

That's the latest from the indonesia authorities. Once you're familiar with these ideas, you'll be ready to move to the next level.

No comments:

Post a Comment