Saturday, April 17, 2010

Komnas HAM Usul, Satpol PP Jaga Kantor Saja

Have you ever wondered if what you know about indonesia is accurate? Consider the following paragraphs and compare what you know to the latest info on indonesia.
NASIONAL - HUKUM
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Nasional Hak Azasi Manusia (Komnas HAM) Nurcholis, menilai, aturan bahwa Satpol PP mengamankan kebijakan yang dituangkan di perda, sebenarnya juga sudah berlebihan. Pasalnya, kewenangan itu bersinggungan dengan kewenangan polisional. Mestinya, kata Nur, posisi Satpol PP dikembalikan ke sejarah awal pembentukannya, yakni hanya menjaga kantor-kantor pemerintahan saja. "Sejarahnya, Satpol PP itu tugasnya hanya menjaga kantor-kantor pemerintah saja. Kemudian menjadi rancu karena diberi tugas mengamankan kebijakan-kebijakan yang tertuang di perda. Saya mengusulkan, fungsi Satpol PP itu dikembalikan saja ke semula," ujar Nurcholis dalam sebuah diskusi membahas tentang peran Satpol PP, di Cikini, Jakarta, Sabtu (17/4).

Dia menyalahkan kalangan akademisi yang menyusun naskah akademis UU Nomor 32 tahun 2004, yang mengatur tugas Satpol PP terkait dengan penegakkan perda tersebut. "Jadi, kalangan perguruan tinggi harus memikirkan lagi masalah ini," ucapnya.

Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to indonesia than you may have first thought.

Di UU Nomor 32 Tahun 2004, masalah Satpol PP diatur di Pasal 148. Ayat (1)bunyinya,'Untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja'. Ayat (2), 'Pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah'.

Sedang budayawan Radar Panca Dahana menilai, Satpol PP posisinya sebenarnya sama dengan warga Priok, yakni sama-sama merupakan korban dari sistem. Sebuah sistem, lanjut Radar, yang selalu menekan kepada pihak yang lemah. "Contohnya Satpol PP yang ditekan polisi itu," ujar Radar.

Kalimat Radar yang terakhir itu menanggapi pernyataan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kepulauan Seribu, Hotma Sinambela, yang menceritakan bahwa Satpol PP sengaja dipasang di garda terdepan proses eksekusi. Tatkala bentrokan sedang terjadi, kata Hotma, personil dari kepolisian dan TNI malah meninggalkan lokasi.

"Kita ditinggalkan di lapangan oleh rekan-rekan polisi dan TNI," ujar Hotma, dengan kalimat yang diulang-ulang sebagai penegasan, dalam diskusi itu. Hotma memimpin 50 anggotanya ikut bergabung dengan 1.750 personil Satpol PP se-DKI Jakarta dalam peristiwa berdarah itu.(sam/jpnn)

So now you know a little bit about indonesia. Even if you don't know everything, you've done something worthwhile: you've expanded your knowledge.

No comments:

Post a Comment