Wednesday, April 14, 2010

Jadi Tersangka, Sjahril Djohan Langsung Ditahan

The following paragraphs summarize the work of indonesia experts who are completely familiar with all the aspects of indonesia. Heed their advice to avoid any indonesia surprises.
NASIONAL - HUKUM
JAKARTA - Mabes Polri akhirnya menetapkan Sjahril Djohan (SJ) sebagai tersangka. Ia, disebut terlibat dalam merekayasa penanganan kasus Gayus Tambunan. Syahril disangka terlibat penyuapan terhadap oknum anggota polisi, korupsi, dan tindak pidana pencucian uang. Penetapan status tersangka terhadap Sjahril Djohan itu juga langsung dilanjutkan dengan penahanan. Untuk memudahkan penyidikan, Sjahril ditahan di Mabes Polri. "Terhitung mulai pukul 17.00 (wib) hari ini, saudara Sjahril Djohan ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan," ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen (pol) Edward Aritonang, di Mabes Polri, Rabu (14/4) petang.

It's really a good idea to probe a little deeper into the subject of indonesia. What you learn may give you the confidence you need to venture into new areas.

Meski disangka dengan pasal penyuapan, namun Edward tak menyebut siapa saja pejabat Polri yang disuap SJ. Alasannya, penyebutan itu dikhawatirkan dapat mengganggu jalanya penyidikan. Namun Edward memastikan bahwa dengan penetapan SJ sebagai tersangka itu maka akan ada banyak pihak terutama dari Polri yang terlibat. "Ini akan berlanjut terus karena banyak nama yang disebutkan," tambahnya.

Yang jelas, ujar Edward, semua nama yang disebut SJ bakal diperiksa untuk dimintai keterangan. "Penyidik sudah memiliki alat bukti yang cukup," imbuhnya.

Ditambahkan pula, meskipun alur dana suap itu sulit dibuktikan namun pengakuan Sjahril Djohan bahwa telah menjanjikan sejumlah uang kepada penyidik Polri dapat dikenai pasal korupsi. Pasalnya, janji itu memiliki dampak terhadap hasil atas penanganan perkara.(zul/jpnn)

This article's coverage of the information is as complete as it can be today. But you should always leave open the possibility that future research could uncover new facts.

No comments:

Post a Comment