Saturday, April 10, 2010

Gubernur Hanya Berhak Tegur Bupati/Walikota

If you have even a passing interest in the topic of indonesia, then you should take a look at the following information. This enlightening article presents some of the latest news on the subject of indonesia.
NASIONAL - POLITIK
JAKARTA - Pemerintah akan menjabarkan lebih detil bunyi pasal 4 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2010 yang mengatur bahwa gubernur bisa memberikan sanksi kepada bupati/walikota. Direktur Pejabat Negara Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) Sapto Supono menjelaskan, perumusan mengenai sanksi ini diperkirakan baru selesai dalam setahun ke depan. Mengenai jenis-jenis sanksi yang bisa dikenakan ke bupati/walikota, Sapto mengatakan, tidak akan diatur kewenangan gubernur untuk memberhentikan bupati/walikota. Alasannya, ketentuan di UU Nomor 32 Tahun 2004, yang bisa memberhentikan kepala daerah hanyalah DPRD. Itu pun, prosesnya tidak mudah karena DPRD harus mengajukan alasan usul pemberhentian itu ke Mahkamah Agung (MA).

œJadi jenis sanksi tidak sampai kepada pemberhentian bupati/walikota. Paling hanya sanksi administrasi berupa teguran, yang sifatnya mendidik,  ujar Sapto Supono dalam diskusi bertema Peran Gubernur sebagai Wakil Pemerintah di Bandung, Sabtu (10/4).

You can see that there's practical value in learning more about indonesia. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Dikatakan Sapto, pemerintah akan sangat hati-hati dalam merumuskan jenis-jenis sanksi yang bisa dijatuhkan gubernur ke bupati/walikota. Pasalnya, jika perumusan sanksi tidak cermat, maka bisa dijadikan alat politik gubernur untuk mendepak bupati/walikota, yang berseberangan secara politik.

œJangan sampai ini menjadi alat politik hanya karena gubernur tak senang kepada bupati/walikota,  ujar Sapto. Dia menjelaskan, sanksi administrasi berupa teguran, entah itu teguran lisan dan tertulis, sudah bisa memberikan dampak psikologis kepada bupati/walikota. Terlebih, bila teguran disampaikan di forum rapat, bupati/walikota sudah cukup malu.

Ditanya kemungkinan sanksi berupa pemotongan dana alokasi umum (DAU) yang menjadi jatah daerah yang bersangkutan, Sapto mengatakan, jenis sanksi itu sudah diterapkan untuk hal lain, yakni bila daerah telat menyusun RAPBD. Jadi, tidak akan diatur lagi sanksi pemotongan DAU.(sam)

Is there really any information about indonesia that is nonessential? We all see things from different angles, so something relatively insignificant to one may be crucial to another.

No comments:

Post a Comment