Sunday, January 31, 2010

Sanksi Pidana, Bila RS Tarik Uang Muka

The following paragraphs summarize the work of indonesia experts who are completely familiar with all the aspects of indonesia. Heed their advice to avoid any indonesia surprises.
JAKARTA - Hingga kini, belum ada tindakan dari pemerintah terkait laporan Astaga.com lifestyle on the net Corruption Watch (ICW) soal rumah sakit (RS) nakal. Sanksi dari Departemen Kesehatan (Depkes), diharapkan menjadi efek jera, sekaligus mendorong meningkatnya pelayanan masyarakat. Ratna Kusumaningsih, peneliti korupsi kesehatan, menyatakan pihaknya masih menunggu aksi pemerintah tersebut. "Walaupun, saya dengar Gubernur DKI, Fauzi Bowo, sudah melakukan sidak ke beberapa rumah sakit," ungkapnya, Minggu (31/1).

Namun, dia tidak mengetahui pasti, apakah inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan Foke, terkait dengan laporan ICW. Disinggung mengenai kemungkinan membawa kasus "RS nakal" dalam ranah hukum pidana, Ratna menyatakan, kemungkinan bisa memidanakan beberapa rumah sakit tersebut. "Terutama yang melakukan pelanggaran terkait uang muka," katanya.

Dijelaskan Ratna, dalam UU Nomor 36 Tahun 2009, pada pasal 32 ayat (1) disebutkan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta, wajib memberikan pelayanan kesehatan bagi penyelamatan nyawa pasien dan pencegahan kecacatan terlebih dahulu.

Sedangkan di ayat (2) ditegaskan, dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan, baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan/atau meminta uang muka. ICW, lanjutnya, mendorong agar pemerintah dapat menjalankan UU di lapangan.

Once you begin to move beyond basic background information, you begin to realize that there's more to indonesia than you may have first thought.

Seperti yang pernah disampaikan ICW sebelumnya bahwa berdasarkan CRC Kesehatan 2009 ditemukan 9 kelompok temuan/masalah pelayanan rumah sakit Jabodetabek untuk pasien miskin. Temuan tersebut antara lain, pertama, sebagian besar pasien masih mengeluhkan pelayanan rumah sakit. Kedua, pelayanan rumah sakit masih diskriminatif terhadap pasien perempuan. Lalu ketiga, pemegang kartu SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) lebih sering mendapatkan pelayanan buruk.

Temuan keempat, rumah sakit masih menolak pasien miskin. Kelima, rumah sakit masih meminta uang muka kepada pasien miskin. Yang keenam, masih ada pungutan dalam mendapatkan kartu jaminan berobat. Kemudian ketujuh, pasien miskin masih sulit mengakses obat. Kedelapan, masih ada keluhan terkait fasilitas dan sarana RS yang buruk, sedangkan temuan kesembilan, berobat gratis belum terealisasi sepenuhnya.

Sebagai tindaklanjut atas temuan tersebut, ICW juga telah mengelompokkan 21 rumah sakit berdasarkan keluhan pasien miskin. Dari 21 rumah sakit tersebut, 13 di antaranya memiliki masalah serius dalam pelayanan terhadap pasien miskin.

Dari 13 rumah sakit tersebut, ada dua rumah sakit pemerintah di Bogor, satu rumah sakit pemerintah di Bekasi, dua rumah sakit pemerintah di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur, satu rumah sakit pemerintah masing-masing di Jakarta Pusat, Jakarta Utara dan Jakarta Barat, serta satu rumah sakit pemerintah di Tangerang.

Masalah tersebut antara lain terkait dengan banyaknya pengaduan dari pasien miskin terkait dengan masalah sarpras, penolakan, permintaan uang muka dan sikap perawat, dokter dan tenaga kesehatannya. Pelayanan rumah sakit tersebut ditenggarai berada dibawah standar pelayanan minimal rumah sakit yang ada. (lev/jpnn)

Now you can be a confident expert on indonesia. OK, maybe not an expert. But you should have something to bring to the table next time you join a discussion on indonesia.

No comments:

Post a Comment