Friday, January 29, 2010

Mendagri-Kepala BPN Sepakat Pangkas Calo Tanah

Would you like to find out what those-in-the-know have to say about indonesia? The information in the article below comes straight from well-informed experts with special knowledge about indonesia.
JAKARTA - Kementrian Dalam Negeri dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menandatangani nota kesepahaman (memorandum of understanding) tentang Percepatan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Proyek Kepentingan Umum di Daerah. Dengan MoU tersebut, diharapkan proses pengadaan tanah untuk proyek-proyek kepentingan umum di daerah bisa lebih cepat dilakukan, diantaranya dengan memangkas birokrasi. Selain itu, kemungkinan para mafia tanah bermain-main dalam pembebasan tanah juga harus bisa diminimalkan. Penandatangan MoU dilakukan Mendagri Gamawan Fauzi dan Kepala BPN Joyo Winoto di Gedung Depdagri, Jakarta, Jumat (29/1) sore. Saat menyampaikan sambutan pada penandatangan MoU, Gamawan menyatakan, salah satu program nasional 100 hari adalah melakukan percepatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum yang berlarut-larut di daerah.

"Luas tanah tidak bertambah, tetapi penduduk bertambah. Pembangunan harus terus dilakukan dan peraturan-peraturan perlu menyesuaikan. Pembangunan akan terus memerlukan pertanahan sebagai pijakan, tetapi tersendat pembangunan karena pembebasan lahan," ujar Gamawan.

You can see that there's practical value in learning more about indonesia. Can you think of ways to apply what's been covered so far?

Menurutnya, ada beberapa faktor penyebab tersendatnya pembebasan lahan. Salah satunya, karena kurang pahamnya aparatur di pemerintahan provinsi maupun kabupaten kota tentang kriteria kegiatan pengadaan tanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umum. Mantan Gubernur Sumatera Barat itu juga membeberkan persoalan-persoalan dalam pembebasan tanah untuk proyek kepentingan umum seperti tidak jelasnya status kepemilikan hak atas tanah, tumpang tindihnya kepemilikan, tempat tinggal pemilik tanah yang tidak jelas, surat atas tanah yang tidak lengkap, serta pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang masuk kawasan hutan.

Lebih lanjut, Gamawan juga menyinggung persoalan lain yang tak kalah penting. "Yaitu tidak adanya kesepakatan harga ganti rugi kepemilikan antara masyarakat dengan instansi yang akan menggunakan tanah dan banyaknya calo tanah," bebernya. Karenanya Gamawan berharap dengan kesepaktan itu proses pembebasan tanah bagi proyek kepentingan umum di daerah bisa dipercepat.

Sementara Kepala BPN Joyo Winoto menambahkan, selama proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum selalu membentur pada tiga pihak, yakni masyarakat, pemerintah, serta persoalan kehutanan. "Belum lagi, ini juga terkait dengan UU Pokok Agraria, UU tentang BUMN, UU Kehutanandan, serta UU 26 Tahun 2007 tentang Tata Ruang . "Tetapi tidak semua UU konsisten satu dengan lainnya," beber Joyo.
 
Parahnya lagi, kata dosen di Institut Pertanian Bogor itu, terdapat wilayah abu-abu dalam proses pembebasan tanah untuk kepentingan umum. "Karena selama ini pemahaman yang ada di masyarakat tanah itu adalah milik rakyat. Muncullah mafia tanah muncul di grey area," ucapnya.

Meski demikian Joyo sepakat bahwa hak-hak hak-hak rakyat tetap harus tetap dihiormati. Selain itu, harus ada design yang baik dalam penataan ruang, "Tetapi sepekulasi masih sering terjadi. Proses musyawarah lebih banyak menjadi sekedar formalitas. Karenanya perlu melonggarkan proses-proses adinistrasi dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum," cetusnya.(ara/jpnn)

Knowing enough about indonesia to make solid, informed choices cuts down on the fear factor. If you apply what you've just learned about indonesia, you should have nothing to worry about.

No comments:

Post a Comment