Sunday, January 17, 2010

Berkas 'Money Laundering' Century Segera Dilimpahkan

You should be able to find several indispensable facts about tech in the following paragraphs. If there's at least one fact you didn't know before, imagine the difference it might make.
JAKARTA - Penyidik Bareskrim Mabes Polri segera bakal melimpahkan berkas dugaan pidana pencucian uang (money laundering) kasus Bank Century. Kabareskrim Polri Komjen (Pol) Ito Sumardi, menyebutkan bahwa kepolisian menargetkan paling lambat berkas milik tersangka Hesyam Al-Waraq dan Rafat Ali Rizfi itu naik ke penuntutan dalam 14 hari ke depan. "Ya, dalam satu atau dua minggu ini (dilimpahkan)," ujarnya di Bareskrim Mabes Polri, Senin (18/1). Dikatakan Ito, ini dilakukan untuk mempercepat proses sidang in absentia (sidang tanpa kehadiran terdakwa) terhadap dua tersangka yang kini buron itu. Hasil sidang tersebut dinilai penting, mengingat itu merupakan syarat utama untuk membekukan aset kedua tersangka secara permanen. "Itu syarat (bagi) asset freezing (pembekuan aset)," tambah Kabareskrim pula.

Truthfully, the only difference between you and tech experts is time. If you'll invest a little more time in reading, you'll be that much nearer to expert status when it comes to tech.

Saat ini, ujar Kabareskrim, pihaknya tengah merampungkan sejumlah kelengkapan (berkas) atas petunjuk kejaksaan. Setelah itu, barulah berkasnya akan dilimpahkan, untuk kemudian dilengkapi oleh jaksa. Pada tahapan berikutnya, diharapkan jaksa akan segera menaikkannya ke persidangan.

Sebagai gambaran, sejumlah aset Bank Century atas nama dua pemegang saham utama bank bermasalah itu, oleh aparat telah diketahui keberadaannya di sejumlah bank dan lembaga keuangan lain di beberapa negara. Aset tersebut disebutkan akan digunakan untuk menutup kerugian negara, yang diduga timbul dari pidana money laundering, penggelapan serta pidana perbankan, yang terjadi dalam proses penyelamatan bank yang kini berganti nama jadi Bank Mutiara itu. Hanya saja, negara-negara tempat aset tersebut disimpan mengharuskan adanya kepastian hukum tetap (putusan pengadilan) sebagai syarat pembekuan aset secara permanen. (zul/jpnn)

There's no doubt that the topic of tech can be fascinating. If you still have unanswered questions about tech, you may find what you're looking for in the next article.

No comments:

Post a Comment