Wednesday, July 1, 2009

proses perdamaian pihak Bank

Perdamaian.
Pada proses perdamaian ini pihak Bank masih menaruh kepercayaan pada debitur untuk dapat menembalikan kreditnya beserta bunganya karena debitur masih ingin melanjutkan usahanya dan nantinya dapat membayar kredit tersebut dengan lunas. Untuk perdamaian diatur dalam pasal 1851 KUHPerdata yaitu :
“Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan meyerahkan, menyajikan atau menhaan suatu barang, mengakhiri atau mencegah timbulnya suatu perkara”.
Perjanjian ini tidaklah mudah melainkan jika dibuat secara tertulis.

Terlihat disini bahwa bentuk perdamaian itu dianjurkan secara tertulis yang bersifat formil, sehingga sah bagi kedua belah pihak dan tidak akan timbul suatu perkara nantinya.

No comments:

Post a Comment