Wednesday, July 1, 2009

Berdasarkan pengamatan

Berdasarkan pengamatan dan hasil penelitian di Bank maka timbullah kendala-kendala perdamaian. Dimana adakalanya perdamaian tidak bisa tercapai karena :
a. Soal angka yang diperjanjikan.
Debitur kadang-kadang tidak percaya soal hutang yang belum dibayarnya karena kewajiban-kewajiban debitur itu menyangkut :
- Pembayaran pokok pinjaman kredit.
- Bunga-bungan yang belum dibayar dan nantinya akan dikenakan denda lagi yang disebut dengan “overjoe penalty”.

No comments:

Post a Comment