Dari keterangan di atas yang termasuk dalam kredit bermasalah adalah sedikit tidak lancar, kredit diragukan dan kredit macet.
Setelah pihak Bank mengklasifikasikan kredit yang mengalami kemacetan maka untuk selanjutnya dilakukan tindakan hukum dalam mengatasi macet tersebut.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bank adalah :
1. Perdamaian
2. Penagihan melalui saluran hukm
3. Penghapusan kredit.
Menghadapi Tahun 2025: Apa yang Baru di SEO?
3 days ago
No comments:
Post a Comment