Wednesday, July 1, 2009

kredit Lancar

a. kredit Lancar : Yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).
b. Kredit tidak lancar : yaitu kredit selama 3 atau 6 bulan dimana mutasinya tidak lancar. Pembayaran-pembayaran bungan tidak baik serta angsuran utang pokoknya demikian juga.
c. Kredit diragukan : yaitu kredit yang tidak lancar dan telah sampai pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan. Bank akan memberikan kesempatan kepada nasabah untuk berusaha menyelesaikan selama 3 atau 6 bulan barulah bank akan mengambil langkah lebih lanjut, misalnya mencairkan barang-barang jaminan, mengajukan perkaranya ke badan hukum atau lembaga yang telah ditunjuk.
d. Kredit macet : Sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengklasifikasi kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil barulah kredit tersebut dikatagorikan ke dalam kredit macet. 25

No comments:

Post a Comment