a. kredit Lancar : Yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).
b. Kredit tidak lancar : yaitu kredit selama 3 atau 6 bulan dimana mutasinya tidak lancar. Pembayaran-pembayaran bungan tidak baik serta angsuran utang pokoknya demikian juga.
c. Kredit diragukan : yaitu kredit yang tidak lancar dan telah sampai pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan. Bank akan memberikan kesempatan kepada nasabah untuk berusaha menyelesaikan selama 3 atau 6 bulan barulah bank akan mengambil langkah lebih lanjut, misalnya mencairkan barang-barang jaminan, mengajukan perkaranya ke badan hukum atau lembaga yang telah ditunjuk.
d. Kredit macet : Sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengklasifikasi kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil barulah kredit tersebut dikatagorikan ke dalam kredit macet. 25
Wednesday, July 1, 2009
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment