Berdasarkan pengamatan dan hasil penelitian di Bank maka timbullah kendala-kendala perdamaian. Dimana adakalanya perdamaian tidak bisa tercapai karena :
a. Soal angka yang diperjanjikan.
Debitur kadang-kadang tidak percaya soal hutang yang belum dibayarnya karena kewajiban-kewajiban debitur itu menyangkut :
- Pembayaran pokok pinjaman kredit.
- Bunga-bungan yang belum dibayar dan nantinya akan dikenakan denda lagi yang disebut dengan “overjoe penalty”.
Odoo vs SAP: Best ERP for SMEs in Singapore 2026
3 weeks ago
No comments:
Post a Comment