Wednesday, July 1, 2009

Berdasarkan pengamatan

Berdasarkan pengamatan dan hasil penelitian di Bank maka timbullah kendala-kendala perdamaian. Dimana adakalanya perdamaian tidak bisa tercapai karena :
a. Soal angka yang diperjanjikan.
Debitur kadang-kadang tidak percaya soal hutang yang belum dibayarnya karena kewajiban-kewajiban debitur itu menyangkut :
- Pembayaran pokok pinjaman kredit.
- Bunga-bungan yang belum dibayar dan nantinya akan dikenakan denda lagi yang disebut dengan “overjoe penalty”.

proses perdamaian pihak Bank

Perdamaian.
Pada proses perdamaian ini pihak Bank masih menaruh kepercayaan pada debitur untuk dapat menembalikan kreditnya beserta bunganya karena debitur masih ingin melanjutkan usahanya dan nantinya dapat membayar kredit tersebut dengan lunas. Untuk perdamaian diatur dalam pasal 1851 KUHPerdata yaitu :
“Perdamaian adalah suatu perjanjian dengan mana kedua belah pihak, dengan meyerahkan, menyajikan atau menhaan suatu barang, mengakhiri atau mencegah timbulnya suatu perkara”.
Perjanjian ini tidaklah mudah melainkan jika dibuat secara tertulis.

Terlihat disini bahwa bentuk perdamaian itu dianjurkan secara tertulis yang bersifat formil, sehingga sah bagi kedua belah pihak dan tidak akan timbul suatu perkara nantinya.

kredit bermasalah adalah

Dari keterangan di atas yang termasuk dalam kredit bermasalah adalah sedikit tidak lancar, kredit diragukan dan kredit macet.



Setelah pihak Bank mengklasifikasikan kredit yang mengalami kemacetan maka untuk selanjutnya dilakukan tindakan hukum dalam mengatasi macet tersebut.
Tindakan hukum yang dilakukan oleh pihak Bank adalah :
1. Perdamaian
2. Penagihan melalui saluran hukm
3. Penghapusan kredit.

kredit Lancar

a. kredit Lancar : Yaitu kredit yang perjalanannya lancar atau memuaskan artinya segala kewajiban (bunga atau angsuran utang pokok diselesaikan oleh nasabah secara baik).
b. Kredit tidak lancar : yaitu kredit selama 3 atau 6 bulan dimana mutasinya tidak lancar. Pembayaran-pembayaran bungan tidak baik serta angsuran utang pokoknya demikian juga.
c. Kredit diragukan : yaitu kredit yang tidak lancar dan telah sampai pada jatuh temponya belum dapat juga diselesaikan oleh nasabah yang bersangkutan. Bank akan memberikan kesempatan kepada nasabah untuk berusaha menyelesaikan selama 3 atau 6 bulan barulah bank akan mengambil langkah lebih lanjut, misalnya mencairkan barang-barang jaminan, mengajukan perkaranya ke badan hukum atau lembaga yang telah ditunjuk.
d. Kredit macet : Sebagai kelanjutan dari usaha penyelesaian atau pengklasifikasi kembali kredit yang tidak lancar dan usaha itu tidak berhasil barulah kredit tersebut dikatagorikan ke dalam kredit macet. 25